Berkaca dari banyaknya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dan khususnya untuk kasus pelecehan oleh anak Y ini, Adelia Sidik mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, dugaan pelecehan terjadi karena pelaku terinspirasi dari konten dewasa yang ia tonton secara bebas di gawai.
Adelia menilai, perda yang berlaku saat ini belum cukup mengantisipasi persoalan yang timbul akibat penggunaan ponsel di kalangan anak-anak. Ia menyoroti bahaya paparan konten negatif jika penggunaan gawai tidak diawasi secara ketat oleh orangtua.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan