BANDUNG, Prolite – Kasus Korupsi Bank BJB: Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Kami masih menangani kasus ini. Tidak ada pelimpahan ke APH lain. Prosesnya masih berjalan di KPK,” ujar Asep Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/2/2025).

Penyelidikan yang Berlarut dan Polemik Internal KPK

Kasus dugaan korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyoroti adanya perbedaan pendapat antara penyidik dan pimpinan KPK terkait perkara ini. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sehari setelahnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat kabar tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa rapat ekspose perkara Bank BJB telah dilakukan pada awal September 2024. Rapat ini menyepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi lima calon tersangka, termasuk dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penerbitan sprindik.

“Kami telah menyepakati ada tersangka, tetapi proses administrasi penyidikan masih dalam tahap finalisasi,” ujar Alexander Marwata pada 17 September 2024. Menurutnya, penerbitan sprindik bisa cepat atau lambat tergantung pada berbagai faktor internal.

Indikasi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana iklan Bank BJB dalam kurun waktu 2021-2023, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan pada 6 Maret 2024. Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan penggelembungan anggaran iklan.

Ananditha Nursyifa
Editor