Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, komponen yang diterima pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Berikut perkiraannya:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Penerima Tunjangan Hari Raya kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara itu, penerima pensiun meliputi janda/duda, anak, maupun orang tua dari pensiunan yang telah meninggal dunia.
Tag Terkait:





Tinggalkan Balasan