Kapan THR Ramadhan 1447 H ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair? Catat Jadwal Penyalurannya

Kapan THR Ramadhan 1447 H ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair? Catat Jadwal Pencairannya
Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Swasta dan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tunjangan yang di didapatkan oleh seluruh pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintahan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan yang biasanya menjelang Hari Raya mengalami peningkatan.
Untuk tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa pencairan THR sedang dipersiapkan pemerintah. Artinya, tahun ini THR tetap akan dibagikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Lantas kapan Tunjangan Hari Raya 2026 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan cair?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR, termasuk bagi pensiunan, akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan anggaran untuk tunjangan telah disiapkan pemerintah.
“(THR PNS, TNI, dan Polri) itu sedang diproseslah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).
Pada 2026, total anggaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun dengan jumlah penerima mencapai 10,5 juta orang. Meski dananya telah tersedia, jadwal resmi pengumuman pencairan masih menunggu pernyataan Presiden.
Pada kesempatan berbeda Menteri Kuangan menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan diharapkan bisa terlaksana pada awal Ramadan.
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” katanya di Wisma Danantara, Jumat (13/2).
Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuannya umumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun sebagai dasar penyaluran THR.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, komponen yang diterima pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Berikut perkiraannya:
Golongan I: Rp – Rp
Golongan II: Rp – Rp
Golongan III: Rp – Rp
Golongan IV: Rp – Rp
Penerima Tunjangan Hari Raya kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara itu, penerima pensiun meliputi janda/duda, anak, maupun orang tua dari pensiunan yang telah meninggal dunia.