Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut salah satu modus yang menyebabkan praktik ilegal tersebut tumbuh subur, yakni jual beli rekening. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta pihak bank menjamin sistemnya lebih agresif terhadap segala jenis kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

“Rupanya, memang kalau dari hasil pengamatan salah satu isu yang terjadi itu adalah bukan masalah perjudiannya saja, tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank. Bagaimana kita menjamin sistem perbankan kita itu sehingga lebih hostile, lebih bermusuhan terhadap segala jenis kejahatan ekonomi,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).

Bukan hanya itu OJK melakukan cara lain untuk bisa memberantas judol dengan memblokir 7.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judol.

Dengan memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam judol maka itu salah satu upaya untuk memberantas judol yang sudah semakin menjamur di Indonesia.

Rizki Oktaviani
Editor