Dia menjelaskan nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
Kasus judol ini sangat sulit di selesaikan bahkan sudah banyak korban yang terjebak dalam dunia gelap judi online.
Tidak sedikit orang yang akhirnya terlilit hutang karena judol, bahkan korban akan melakukan berbagai cara hingga pembunuhan bahkan ada yang memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Berbagai kisah yang menjerat para korban judol. Untuk itu, pihaknya tengah mendorong pembentukan sistem yang dapat menangkap transaksi dengan jumlah kecil di perbankan.
“Sekarang pemerintah untuk bikin aplikasi untuk bisa menangkap gerakan-gerakan yang seperti itu di rekening-rekening bank. Jadi hal itu yang sekarang sedang didorong,” terangnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan