JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar
Prolite – Kasus korupsi timah Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi itu sudah merugikan negara sangat banyak
Awal terbongkarnya korupsi timah bikin warga net tercengang pasalnya dana yang di korupsi tidak main-main mencapai Rp 300 triliun.
Senin (9/12) kemarin Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang ini diagendakan pembacaan tuntutan.
Dari hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa mendapatkan tuntutan mencangkup 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian senilai Rp 210 miliar.
JPU menyatakan suami dari Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap sejumlah faktor yang memperberat hukuman Harvey, termasuk sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.
Tinggalkan Balasan