Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai di Vonis 20 Tahun Penjara
Prolite – Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat.
Kabar bebas bersyarat Jessica dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
‘’Bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.
Otto mengatakan, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan