Menurutnya, dengan aturan yang jelas tentang perlindungan lingkungan hidup dalam dinamika pembangunan berkelanjutan, akan menjadikan investasi jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Raperda tersebut, kata Dudy, kebijakan RPPLH disusun berdasarkan hasil analisis tantangan utama dan isu lingkungan yang strategis meliputi acuan dan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah Kota Bandung.
Terdapat 2 strategi yang akan dibuat yakni strategi umum dan strategi implementasi. Serta akan ada tiga skenario RPPLH yang disusun menjadi 3 periode tahunan.
Skenario 10 tahun pertama, kata Dudy, ditujukan untuk penyelarasan perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung.
Selanjutnya, skenario 10 tahun kedua ditujukan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan hidup dan pengembangan teknologi.
“Di 10 tahun terakhir ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan dan iklim,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan