Dalam kunjungan tersebut, tampak hadir pula Kadisdik Kota Bekasi UU Saeful Mikdar dan Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufik R Hidayat, guna membantu menjawab permasalahan terkait isu tersebut.
Dari hasil Sidak tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi bersama jajaran menemukan adanya perpindahan domisili siswa dari alamat orang tua ke alamat saudara dengan kurun waktu kurang lebih satu tahun, yang di mana alamat tersebut masuk ke dalam zonasi sekolah.
“Jadi tadi pas kita sinkronkan terkait zonasi sekolah dan domisili siswa, memang didapati ada beberapa anak yang domisilinya tuh pindah dari rumah yang lama pindah ke zona tersebut, secara aturan dari dukcapil, selama yang punya rumah tersebut tidak keberatan untuk dijadikan tempat tinggal, hal tersebut sah-sah saja, yang perlu kita pertanyakan kenapa yang punya rumah gak keberatan, dan RT nya pun mau tandatangan keterangan domisili, ini yang akan kita selidiki lebih lanjut,” ungkap Plt. Wali Kota Bekasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan