Kejaksaan Agung telah mengungkap bahwa pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memenangkan suatu perkara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang juga melibatkan terpidana Heru Hidayat.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ismail Thomas.

Diduga, Ismail Thomas melakukan pemalsuan dokumen tersebut dengan maksud mengambil alih usaha pertambangan di daerah Kutai Barat.

Dokumen palsu yang dihasilkan oleh Ismail Thomas menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya telah diberikan izin resmi untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Informasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diungkapkan pada Desember 2022 menunjukkan bahwa Ismail Thomas hanya memiliki kekayaan senilai Rp 9,8 miliar.

Meskipun terjadi peningkatan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total harta kekayaannya tetap relatif stabil.

Ananditha Nursyifa
Editor