“Tapi kelihatannya satu kasus yang dipanggil masalah penyidikannya, SP-nya gitu ya. Ya saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi ini masih dalam taraf saksi jadi saya pikir ini harus disikapi jangan terlalu berlebihan juga dan saya titip pelayanan pada masyarakat juga jangan jadi terganggu,” imbuhnya.

Iskandar pun mengaku belum menerima surat pemanggilan kembali.

Kembali Iskandar menyampaikan terkait kondisi di kota Bandung saat ini semua ASN sesuai arahan wali kota harus mengikuti aturan yang ada, apapun yang sedang berjalan tidak boleh melanggar kaitan dengan aturan yang ada dan wajib mengikuti apabila ada proses hukum semisal panggilan atau proses-proses hukum yang lain wajib mengikuti selama masih bertugas atau berdinas di pemerintah Kota Bandung.

Dan itu berlaku untuk siapapun termasuk para kepala OPD termasuk para bawahannya atau organisasi yang ada di bawah lingkungan pemerintah Kota Bandung.