“Tercebur ke dalam kolam airmancur di area Al Jabbar yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Budi, Minggu (24/12/2023).
Menurut hasil pengumpulan data dari para saksi polisi menduga insiden tersebut merupakan kelalaian dari orang tua yang tidak mengawasi anaknya dengan baik.
“Hasil keterangan saksi, memang kelalaian orangtua mungkin tidak mengawasi anaknya di bawah umur 4 tahun dianggap hilang ternyata tercebur di kolam,” ujarnya.
Setelah kejadian yang merenggut nyawa anak perempuan tersebut kini Pejabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memasang pagar pembatas serta rambu di area tersebut.
Pemasangan pgar pembatas serta rambu di tempat kolam bundar area tugu depan Masjid Al Jabbar tersebut bertujuan sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Harus ada pengamanan, saya sudah lihat kolamnya memang, harusnya ada rambu-rambu yang jelas, sampai di mana pengunjung boleh dan sampai mana tidak boleh,” kata Bey dalam keterangan resminya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan