“Dan satu hari setelah kampanye itu selesai akun itu harus ditutup makanya kita bekerjasama dengan google, facebook, instragram terkait hal tersebut, tapi itu ranahnya ada di bawaslu. Makanya sosialisasi masif dari kami, media komunitas pun tidak boleh melakukan kampanye komersial tadi, dan untuk advetorial itu pemberitaan harus berimbang makanya disebut iklan layanan non partisan paling sedikit satu artrikel per hari, tidak ada keberpihakan,” tutupnya.
Ditambahkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Adiyana mengatakan bahwa jika ada media yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda puluhan juta.
“Selain itu oleh KPI atau dewan pers, ada sanksi denda puluhan juta,” jelasnya.
Di Jawa Barat sendiri kata Adiyana terdapat 437 lembaga penyiaran dan bertambah menjadi 601. Di Kota Bandung sebanyak 77 LPI (43 radio dan 34 televisi,red).
Sementara Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu M Sopian mengatakan yang menjadi tantangan pemilu kali ini adalah pengawasan di media sosial. Karenanya dibutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran dilakukan parpol.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan