“Nah itu yang memang kita sampaikan ke media dan tidak boleh dilakukan hari ini nanti 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024. Itu dibiayai partai, kalau yang dibiayai KPU hanya untuk partai tingkat pusat itu pun dibatas. Tapi kalau parpol mau kampanye tiap hari mangga, yang penting dari rentang 21 januari – 10 febuari,” jelasnya.
Masih Suharti, persoalan hari ini yakni banyak caleg partai sekligus pemilik media dan aturan ini berlaku juga bagi mereka karena biaya iklan yang mereka keluarkan itu harus dilaporkan ke dalam dana kampanye.
“Misal iklan kampanye hari ini keluarkan Rp 100 juta itu harus dilaporkan. Dengan kebijakan ini semua media silahkan menetapkan daqn sosialisasikan standar tarif yang sama bagi semua parpol,” paparnya.
Suharti pun mengingatkan agar influencer tidak turut mengkampanyekan peserta pemilu atau peserta beriklan ke influencer, terlebih setiap peserta pemilu hanya boleh mempunyai 20 akun medsos dan medsos itu official bukan akun pribadi serta harus dilaporkan ke KPU.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan