JAKARTA, ProliteHukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah para hakim mengetok pada Selasa (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengumumkan hasil putusan MA dari hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Ia menjelaskan bahwa ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Hukuman Mati Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun ternyata jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Rizki Oktaviani
Editor