Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir pada 8 Agustus 2023 , Berdasarkan Putusan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA pada tanggal 8 Agustus 2023 menjadi hukuman penjara seumur hidup (merdeka.com).

JAKARTA, Prolite – Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah para hakim mengetok pada Selasa (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengumumkan hasil putusan MA dari hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Ia menjelaskan bahwa ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Hukuman Mati Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun ternyata jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Tuntutan tersebut di rasa tidak sesuai dengan tindakan tersangka menghilangkan nyawa seseorang dengan keji.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat bintang dua melakukan tindakan pembunuhan dengan keji bukanlah perilaku yang baikdan tidak baik untuk di contoh oleh anak buahnya.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Karena tindakannya itu maka Hakim memutuskan untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 8 Agustus 2023 dihadiri oleh 5 anggota majelis namun ada dua anggota majelis yang melakukan DO, dissenting opinion.

Dissenting opinion itu artinya berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan, yaitu hukuman seumur hidup.

Karena hanya ada 2 anggota majelis yang dissenting opinion maka dari itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini nama-nama majelis hakim yang menganulis vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.