Penyelidikan berawal dari pabrik yang ada dalam kemasan yang viral di media sosial itu.
Perizinan untuk masyarakat pelaku usaha pangan sudah di atur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 91 (ayat) 1 mensyaratkan pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Sedangkan produk yang tengah viral tersebut di ketahui adalah Asli Otentik Orang Tua yang dikemas dalam bentuk sachet.
Meski cap orang tua sudah mengantongi izin edar namun produk yang viral tersebut belum mengantongi izin edar.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan