Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Dinkes bertindak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab mereka sebagai instansi kesehatan yang melakukan uji laboratorium.
Tanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengungkap penyebab keracunan berada di bawah wewenang penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan