JAKARTA, Prolite – Pemerintah Indonesia pada 12 September, mengumumkan secara resmi penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada hari Selasa, 12 September 2023.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:
- 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret : Wafat Isa Almasih
- 31 Maret : Hari Paskah
- 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama tahun 2024 akan berlangsung selama 10 hari, yang meliputi:
- 9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan