Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.

Tujuan penetapan ini adalah memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja tahun 2024.

Ananditha Nursyifa
Editor