Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Terus pantau naik turunnya harga emas Antam agar infestasi yang kamu akan lakukan tidak salah langkah. (*/ino)

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter