Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi jual kembali dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
– Harga emas 0,5 gram: Rp576.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.052.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.044.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.041.000
– Harga emas 5 gram: Rp5.035.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.015.000
– Harga emas 25 gram: Rp24.912.000
– Harga emas 50 gram: Rp49.745.000
– Harga emas 100 gram: Rp99.412.000
– Harga emas 250 gram: Rp248.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp496.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp992.600.000
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan