Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menyatakan pria berusia 38 tahun ini sebagai tersangka karena dinilai telah mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @sadbor86.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Namun, Samian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan penyidikan.
“Kami akan menyampaikan informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, yang dijadwalkan berlangsung Senin (4/11),” kata Samian, mengutip laporan dari Antara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan