“Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta pengembangan kasus terkait promosi situs judi online,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Sukabumi, Sabtu (2/11).
Sadbor langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan insentif terkait dugaan promosi situs judi online yang dilakukannya.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menyatakan pria berusia 38 tahun ini sebagai tersangka karena dinilai telah mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @sadbor86.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Namun, Samian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan penyidikan.
“Kami akan menyampaikan informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, yang dijadwalkan berlangsung Senin (4/11),” kata Samian, mengutip laporan dari Antara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan