Lebih lanjut, pemeriksaan keduanya di Malpores Sukabumi untuk mendalami modus promosi judol dari lewat akun TikToknya @Sadbor86. Akun dengan jumlah 695 ribu pengikut itu mempromosikan situs judi saat melaksanakan konten siaran langsung.
Dalam siaran langsung itu, Gunawan juga melibatkan lebih dari 300 warga di kampung untuk mendapat gift atau hadiah yang dikirim secara online. Adapun situs judol yang dipromosikan Sadbor sendiri yakni Flokitoto.
Akibat peristiwa ini, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Gunawan sadbor dan AS kini terancam pidana mekasial 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan