Tarian yang dilakukan Sadbor ia berusaha untuk menghibur para narapidana yang juga di tahan di dalam lapas.

detikjabar

Promosi judol itu dilakukan Sadbor melalui akun TikTok miliknya @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung. Dalam kasus ini, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang rekannya yang menjadi host live streaming.

Keduanya ditangkap sejak 31 Oktober 2024 di kediamannya di Kampung Babakab Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi selama empat hari.

Rizki Oktaviani
Editor