“Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” kata Amri dikutip dari VIVA.com.
Pengguna Jalan Tol Jakarta Bandung yang dikenakan tariff hingga Rp 724.000 itu karena pengguna terkena denda. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam hal ini pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Denda akan di berlakukan untuk semua pengguna yang tidak dapat membuktikan tanda masuk jalan tol pada saat akan membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang atau karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan