Dalam menjalankan budidaya pertanamannya para petani mendapatkan pendampingan dari petugas lapangan. Salah satunya adalah Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). POPT merupakan petugas yang langsung mendampingi petani di lapangan dan memiliki tugas dan tanggung jawab terkait perlindungan tanaman pangan di wilayah kerjanya. Perlindungan tanaman pangan yang dimaksud adalah meliputi baik perlindungan terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT/Hama dan Penyakit pada tumbuhan) serta terhadap ancaman dari dampak perubahan iklim (antisipasi dan mitigasinya).
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan