Kendati demikian, karyawan Komdigi mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Sebelumnya pihak kepolisian mengamankan 11 orang yang merupakan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital terkait situs judi online.
Ade Ary menyebut mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan