Keputusan yang di utarakan oleh Wali Kota Bandung tersebut mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kalau kita, kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer (menderita) ya. Jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup, PHK, terus mau bagaimana?” kata dia.

Farhan mengatakan bahwa kebijakan itu tidak serta-merta berlaku umum. Ia menekankan bahwa hanya hotel-hotel yang mengalami kesulitan dan tidak termasuk kategori ‘prime’ yang akan digunakan.

“Jadi terbatas pada hotel-hotel yang satu, terindikasi melakukan banyak PHK, dua, hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime ya,” ujar dia.

Pemerintah Kota Bandung juga tengah menghitung skema insentif tambahan untuk hotel-hotel yang terdampak, dengan syarat utama tidak melakukan pemutusan hubungan kerja selama masa pemberian insentif.

Menanggapi perbedaan pandangan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Farhan menegaskan bahwa wilayah kerja dan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi berbeda. Menurut Farhan, Gubernur juga tidak mempermasalahkan selama kebijakan tersebut sesuai aturan.

Rizki Oktaviani
Editor