Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp664 juta.

“Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Kepala Sekolah yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana BOS membuat proyek fiktif dan menaikan anggaran dana BOS yang saat itu SMAN 10 menerima dana senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Rizki Oktaviani
Editor