Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Sebesar Rp 664 Juta

Prolite – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat membuat geger dunia pendidikan.

Dalam dugaan penyalah gunaan tersebut ditetapkan tiga orang menjadi tersangkanya.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha yang terlibat proyek di sekolah tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp664 juta.

“Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Rizki Oktaviani
Editor