DPRD Sahkan Perda Ketertiban Umum, Parkir Liar hingga Reklame Jadi Sorotan

BANDUNG, ProliteDPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat untuk menata berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah, hingga gangguan ketertiban sosial.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih. Hadir pula Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah selesai dilaksanakan. Menurutnya, hasil evaluasi gubernur hanya berisi penyempurnaan administratif dan tidak mengubah substansi utama perda yang telah dibahas bersama.

Rizki Oktaviani
Editor