“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maya menilai keberadaan perda tersebut sangat penting mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi setiap harinya.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Di antaranya penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan