“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Ia menambahkan, regulasi baru itu juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan melalui perangkat daerah terkait.
Perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Maya berharap perda yang baru disahkan tersebut tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan