Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.
Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.
Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi komprehensif yang tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.



Tinggalkan Balasan