Sebagai bahan kajian, Kota Bandung juga dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Bandung.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan produktif.
Dengan regulasi yang lebih kuat, data yang akurat, serta evaluasi berkala, aset pemerintah diharapkan tidak hanya terjaga secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta peningkatan PAD Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan