Regulasi pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.

Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang belum terintegrasi, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.

Selain itu, pemerintah daerah masih perlu membenahi administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

Rizki Oktaviani
Editor