DPRD KOTA BANDUNG MENGESAHKAN PERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL
BANDUNG, Prolite – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru. Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan