Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung. Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan