Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.

Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga

unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung secara lebih komprehensif.

Ke depan, saya berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan dan melakukan sosialisasi secara masif kepada Masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia, sarana , prasarana dan pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.

Rizki Oktaviani
Editor