“Kami di Komisi II berharap bisa menjadi fasilitator untuk memediasi dan mengkoordinasikan, karena sampai saat ini seakan-akan berjalannya sendiri-sendiri; BBWSCC berjalan sendiri, dinas terkait berjalan sendiri, BPN dan juga PJT berjalan sendiri sehingga tidak ada satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi mendorong BPN dan PJT II untuk segera mensinkronkan data peta bidang tanah tahun 1959 dengan data digital saat ini.
Hal ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan hak warga atau milik negara, sehingga eksekusi pembangunan bisa dilakukan tanpa hambatan hukum.
“Status clear and clean inilah yang memang sedang kita upayakan. Kalau itu sudah clear and clean, sudah tinggal dieksekusi, baik itu pembebasan lahannya maupun pengerjaan tanggulnya,” pungkas Latu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan