Vonis yang di jatuhkan kepada Doni Salmanan berdasarkan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Bukan hanya itu Harta Doni juga akan disita oleh Negara yang nantinya hartanya akan di lelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke Negara.