Arif menekankan bahwa BUMD sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah seharusnya mampu menghasilkan keuntungan dan memberikan dividen bagi daerah. Hal tersebut penting agar penyertaan modal yang telah diberikan tidak menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
“BUMD ini kan badan usaha. Badan usaha tentunya menghasilkan PAD, bukan merugikan. Kita akan lihat apakah BUMD ini bisa atau tidak menghasilkan loding sektor ekonomi terhadap Kota Bekasi. Justru jangan merugikan PAD di Kota Bekasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk terhadap kebijakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah. Karena itu, pemanfaatan dana tersebut akan terus dipantau agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.(ad)
Menurutnya, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh BUMD untuk memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap kas daerah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan