Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya. (*/kai)
Tinggalkan Balasan