Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas karena hamil di luar nikah di usia yang masih muda.

Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.

“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” tegasnya.