Di sisi lain, kebijakan insentif pajak ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga 31 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB Kota Bandung telah mencapai Rp307.657.224.973, memperkuat kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Andri berharap, antusiasme masyarakat terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Pasalnya, program insentif ini masih berlangsung hingga 31 Desember 2026 meski batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap pada 30 September 2026.
Pada semester kedua tahun ini, Bapenda Kota Bandung menghadirkan dua bentuk insentif sekaligus yakni diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.
Skema diskon pokok piutang dibagi dalam tiga kategori berdasarkan tahun piutang. Piutang PBB tahun 1994–2012 memperoleh diskon pokok hingga 100 persen, piutang tahun 2013–2020 mendapatkan diskon 50 persen, sedangkan piutang tahun 2021–2025 memperoleh diskon 25 persen.



Tinggalkan Balasan