Subtansinya, Ema menyebut, dalam Perwal tersebut RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.

“Alhamdulillah, Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda bahwa RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah termasuk juga Posyandu menjadi lembaga yang masuk di dalam kelompok lembaga di masing-masing kelurahan,” kata Ema.

Ema pun menghaturkan terima kasih kepada DPRD dan OPD terkait yang telah bersama membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang LKK tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas segala upaya dan kerjasamanya telah dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang lembaga pemasyarakatan Kelurahan,” katanya.