Sejak diluncurkan, jumlah permohonan informasi publik melalui Simonik mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2022 hanya ada 20 permohonan, maka pada 2024 jumlahnya meningkat drastis menjadi 327 permohonan.
“Setiap permohonan yang masuk adalah bukti harapan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, layanan informasi publik harus diberikan dengan transparan, cepat, dan akurat,” ujar Darto.
Ia menyebut Pemkot Bandung terus mengembangkan inovasi berbasis digital untuk mendukung prinsip Full Paperless Service, full online (by system), dan No Contact Body dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 77 Admin Simonik dari seluruh OPD, kewilayahan, BLUD, dan BUMD di Kota Bandung.
“Komitmen kita bersama adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya keterbukaan informasi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan